Posko THR Maros Dibuka: Pekerja Bisa Lapor Perusahaan Bandel Lewat Telepon

Posko THR Maros Dibuka: Pekerja Bisa Lapor Perusahaan Bandel Lewat Telepon

MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Langkah ini bertujuan untuk mengawal hak para buruh dan pekerja menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Maros, Andi Patiroi, menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut beroperasi mulai tanggal 2 hingga 13 Maret 2026. Para pekerja dapat mendatangi langsung kantor dinas di Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

Selain layanan tatap muka, pemerintah juga menyediakan jalur pengaduan cepat melalui telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan meneruskannya kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” tegas Andi Patiroi.

Sanksi Tegas Bagi Perusahaan

Saat ini, Pemkab Maros membina setidaknya 523 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Andi menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tanpa sistem cicil. Bahkan, aturan ini juga berlaku bagi pengemudi ojek online dan kurir selama perusahaan mereka terdaftar dalam binaan Disnaker Maros.

Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan. Koordinasi antara kabupaten dan provinsi terus diperkuat untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif di lapangan.

Desakan Pembayaran Lebih Awal

Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, mendorong perusahaan untuk mencairkan THR lebih awal dari batas minimal pemerintah. Ia menyarankan agar pengusaha menyalurkan hak pekerja 14 hari sebelum lebaran.

“Kami menyarankan pembayaran 14 hari sebelum hari raya agar pekerja memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Idulfitri,” ujar Sadikin.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan wajib menerima satu bulan upah penuh. Sedangkan bagi pekerja di bawah satu tahun, perusahaan harus memberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Melalui pengawasan ketat dari posko pengaduan ini, KSPSI berharap seluruh hak mitra pengemudi dan buruh pabrik dapat terpenuhi tepat waktu demi kebahagiaan bersama di hari raya.


Comment