ASN Maros Boleh WFA: Wajib Lapor dan Lampirkan Bukti Tiket

AS Chaidir Syam

MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur lebaran. Kebijakan ini memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa ASN yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi sejumlah syarat ketat. Pertama, pegawai wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui BKPSDM.

Selain itu, surat tersebut harus memuat alasan yang jelas serta bukti pendukung lokasi kerja fleksibel. “Pegawai perlu melampirkan bukti seperti tiket perjalanan jika mereka memutuskan untuk mudik lebih awal menggunakan transportasi umum,” ujar Chaidir, Minggu (15/3/2026).

Wajib Lapor Kinerja harian

Selanjutnya, Chaidir menegaskan bahwa setiap ASN wajib menyusun laporan kerja harian selama menjalankan WFA. Laporan ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa mereka tetap produktif meskipun tidak berada di kantor.

Oleh karena itu, pemerintah akan menganggap pegawai tidak hadir atau alpa jika mereka melakukan WFA tanpa pemberitahuan resmi. Bahkan, Chaidir mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya selama berada di luar daerah.

Layanan Publik Tetap Beroperasi

Meskipun ada kelonggaran lokasi kerja, Chaidir memastikan layanan publik tidak boleh terhenti. Maka dari itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengatur jadwal piket agar kantor pelayanan tetap terbuka bagi masyarakat.

“Tidak boleh ada layanan yang tutup. Kepala OPD memegang kendali untuk mengatur jadwal agar fungsi pelayanan tetap berjalan optimal selama periode WFA,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Idulfitri. Ia mendorong seluruh instansi untuk memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar koordinasi tetap berjalan lancar.

Sebagai langkah penutup, Sri Wahyuni meminta kanal pengaduan masyarakat tetap aktif selama masa libur dan cuti bersama demi menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros.


Comment