Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Pastikan Layanan Publik Tetap Prima

Sitti Husniah Talenrang

GOWA, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memberlakukan sistem kerja fleksibel berupa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Meski demikian, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu akses layanan masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami memandang perlu menetapkan kebijakan ini guna mendukung budaya kerja yang lebih lincah tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Sitti Husniah dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).

Pola Kerja Selektif dan Terukur

Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan proporsi WFH maksimal 50 persen bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, tim penilai tetap mempertimbangkan radius domisili pegawai serta ketersediaan infrastruktur digital yang memadai sebelum memberikan izin bekerja dari rumah.

Selain itu, Bupati mengecualikan sejumlah posisi penting dari kebijakan WFH ini. Pejabat Eselon II, Eselon III, Camat, hingga Lurah wajib tetap berkantor secara normal (Work From Office). Unit layanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, serta sektor pendidikan juga tetap beroperasi penuh di lapangan.

“Petugas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, kebersihan, hingga pelayanan perizinan di MPP tetap bekerja di kantor agar masyarakat selalu terlayani dengan maksimal,” tegas Bupati Talenrang.

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Hemat Energi

Tidak hanya mengatur pola kerja, Sitti Husniah juga mendorong perubahan gaya hidup bagi para ASN. Dalam edaran yang sama, ia meminta ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda empat, terutama pada hari Rabu. Sebagai gantinya, para pegawai disarankan menggunakan kendaraan roda dua, bersepeda, atau memanfaatkan bus jemputan pegawai yang telah tersedia.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi BBM, menekan polusi udara, serta membudayakan hidup sehat di kalangan ASN Gowa,” tambahnya.

Selanjutnya, pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat. Jika sistem WFH ini menyebabkan penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin, pimpinan wajib memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui transformasi ini, Pemerintah Kabupaten Gowa berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih modern sekaligus menjaga komitmen pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.


Comment