Hemat Energi, 1.838 Pegawai Pemkab Maros Mulai Kerja dari Rumah

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin

MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi 1.838 pegawainya. Kebijakan strategis ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto guna mendukung gerakan penghematan energi secara nasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar sekitar 40 hingga 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun ribuan pegawai bekerja dari rumah, Andi Davied menjamin layanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Layanan Dasar Tetap Beroperasi Normal

Pemerintah memastikan sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan tidak terdampak oleh kebijakan WFH ini. Oleh karena itu, para guru tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar di sekolah, sementara tenaga medis di Puskesmas tetap melayani pasien secara langsung.

“Guru berjumlah lebih dari 3.000 orang, mereka semua tetap bekerja dari kantor atau sekolah. Tenaga kesehatan juga demikian,” tegas Andi Davied saat memberikan keterangan, Jumat (10/4).

Selain itu, instansi yang menangani keamanan dan kebencanaan seperti Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan BPBD tetap siaga di kantor. Khusus untuk BPBD, sekitar 40 persen personelnya tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) demi menjaga kewaspadaan daerah.

Fokus pada Tugas Administratif

Penerapan WFH ini lebih menyasar pegawai yang menangani urusan administratif. Sebagai contoh, di Sekretariat Daerah, hanya 16 orang yang masuk kantor dari total 170 pegawai. Sementara itu, di OPD lainnya, jumlah pegawai yang hadir secara fisik hanya berkisar antara 6 hingga 8 orang saja.

Selain membatasi kehadiran fisik, Pemkab Maros juga memperketat penggunaan fasilitas kantor. Petugas mematikan lampu dan perangkat elektronik yang tidak terpakai, serta memusatkan aktivitas hanya pada ruang rapat tertentu guna menghemat konsumsi listrik.

Pengawasan Kinerja Melalui Laporan

Terkait pengawasan, pemerintah meniadakan sistem absensi biasa bagi pegawai yang menjalankan WFH. Namun, setiap pegawai wajib menyetorkan laporan pekerjaan harian sebagai indikator penilaian kinerja mereka.

“Kami akan menilai kinerja melalui laporan pekerjaan masing-masing pegawai secara berkala,” jelas Andi Davied.

Meskipun pejabat eselon II, eselon III, camat, dan lurah tetap wajib bekerja dari kantor, kebijakan ini tetap diharapkan mampu menekan biaya operasional daerah secara signifikan. Pemerintah optimis penghematan energi ini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Maros.


Comment