MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kado spesial bagi seluruh masyarakatnya. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pihak Pemkab resmi meluncurkan program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.
Kebijakan strategis ini berlaku mulai Juli hingga akhir Agustus 2026. Melalui langkah berani ini, Bupati Maros AS Chaidir Syam berharap dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus merangsang kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, menjelaskan bahwa program insentif pajak ini murni bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya kini cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan sanksi denda.
“Kami menghadirkan program penghapusan denda 100 persen ini sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat di momentum hari jadi daerah dan kemerdekaan RI. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan emas ini,” ujar Ferdiansyah.
Buka Layanan Jemput Bola Lewat Loket Kecamatan
Selanjutnya, Ferdiansyah menambahkan bahwa Bapenda Maros tidak hanya menunggu warga datang ke kantor pusat. Guna memaksimalkan capaian realisasi, pihak Bapenda telah menyusun jadwal operasional loket keliling di seluruh kantor kecamatan secara bergantian. Langkah jemput bola ini tentunya akan memotong jarak dan waktu bagi masyarakat terpencil.
Selain menyediakan loket fisik, Bapenda Maros secara konsisten tetap mendorong digitalisasi transaksi keuangan. Oleh sebab itu, warga dapat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS dan aplikasi digital perbankan agar proses transaksi berlangsung lebih cepat, aman, dan transparan.
Kolaborasi Lintas Sektor Demi Sukseskan Target Pajak
Menurut Ferdiansyah, kesuksesan program ini membutuhkan sinergi yang kuat dari para camat dan kepala desa. Pihak pemerintah setempat memegang peranan krusial untuk menyebarkan informasi jadwal keliling ini secara masif agar tidak ada warga yang terlewat.
Pada akhir keterangannya, pihak Bapenda mengimbau masyarakat Maros untuk segera mengecek surat pemberitahuan pajak mereka. Melalui kepatuhan membayar PBB-P2 ini, masyarakat secara langsung telah mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kabupaten Maros.
Comment