Kebut Ranperda Pajak dan Retribusi, DPRD Sulsel Bidik PAD Melambung Tanpa Bebani Rakyat

Kebut Ranperda Pajak dan Retribusi, DPRD Sulsel Bidik PAD Melambung Tanpa Bebani Rakyat

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah taktis ini bertujuan untuk merespons dinamika kebijakan nasional sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan.

Komitmen tersebut mengemuka saat Ketua Pansus, Salman Karsa, memimpin rapat kerja di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sulsel, Rabu (5/8/2026). Rapat ini menjadi momentum krusial untuk menyempurnakan regulasi pendataan pajak daerah agar lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.

Guna membedah regulasi tersebut secara komprehensif, Pansus menghadirkan berbagai pihak terkait. Pihak Pemprov Sulsel mengutus perwakilan Gubernur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Biro Hukum Sekretariat Daerah. Selain itu, Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Sulsel turut memberikan masukan kritis terhadap setiap pasal Ranperda.

Salman Karsa menegaskan bahwa timnya membedah setiap pasal secara mendalam. Sebab, Pansus ingin melahirkan produk hukum yang kokoh dan siap menjawab tantangan pengelolaan keuangan daerah di masa depan.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa revisi aturan pajak ini tidak boleh mencekik leher masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, regulasi baru harus menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ranperda ini harus menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemudahan bagi wajib pajak,” ujar Salman.

Selanjutnya, ia menilai bahwa optimalisasi PAD merupakan kunci utama untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan kemandirian anggaran yang lebih kuat, pemerintah memiliki ruang gerak yang luas untuk membiayai proyek pembangunan, membenahi fasilitas umum, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Pansus terus mendorong sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemprov Sulsel. Kerja sama ini penting agar aturan baru tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan dapat berjalan efektif di lapangan.

Pada akhirnya, Pansus menargetkan penyelesaian Ranperda ini secara cermat dan tepat waktu. Sehingga, regulasi tersebut bisa segera melenggang ke tahap pengesahan dan menjadi landasan hukum baru bagi kemandirian fiskal Sulawesi Selatan.


Comment