Lamban Usut Dugaan BBM Ilegal Salman dan Andry, Pasukan Adat Tomanurung Semprot Polda Sulsel

Ketua Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief,

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Ketua Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief, menyemprot kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Pihaknya menilai kepolisian sangat lamban mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret nama Salman dan Andry.

Kritik tajam ini mencuat setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2026. Isi surat tersebut menunjukkan penanganan kasus yang masih merambat pelan.

Bukti Transaksi Sudah Lengkap, Status Hukum Masih Menggantung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasukan Adat To Manurung telah menyerahkan laporan pengaduan resmi ke Polda Sulsel sejak 15 September 2026. Selain itu, tim hukum melampirkan berkas bukti krusial. Bukti tersebut mencakup rekening koran transaksi perbankan, Purchase Order (PO) pembelian BBM, hingga PO penjualan BBM bersubsidi dengan harga industri.

Sayangnya, penyidik belum menunjukkan kemajuan signifikan hingga awal Oktober 2026. Penanganan perkara tersebut terkesan berhenti di tempat.

“Kami melihat penyidik terkesan lamban dan bertele-tele. Tim kami sudah menyerahkan dokumen transaksi lengkap, mulai dari aliran dana rekening koran hingga PO pembelian dan penjualan untuk memperkuat konstruksi perkara. Kenapa penyidik belum menindak tegas Salman dan Andry hingga saat ini?” tegas Ryan Latief di Makassar.

Berdasarkan dokumen SP2HP, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel baru mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, serta terlapor (Salman dan Andry). Selanjutnya, penyidik baru merencanakan klarifikasi terhadap pihak SPBU Labose. Kepolisian sama sekali belum menetapkan tersangka karena proses hukum masih berputar pada tahap analisis data.

LBH Tomanurung Siap Desak Gelar Perkara Khusus

Menyikapi kelambanan ini, Ryan Latief menegaskan Pasukan Adat Tomanurung tidak akan tinggal diam. Pihaknya bersama tim LBH akan menyurat secara resmi guna meminta gelar perkara khusus di Polda Sulsel.

Langkah hukum ini bertujuan membongkar tiga poin vital:

  • Kesesuaian Dokumen: Menyocokkan aliran dana pada rekening koran dengan volume serta tujuan PO pembelian dan penjualan BBM.

  • Asal-usul Pasokan: Memastikan apakah pasokan BBM industri tersebut murni berasal dari penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi pemerintah.

  • Peran Terlapor: Membedakan tanggung jawab korporasi dengan keterlibatan aktif individu (Salman dan Andry) dalam dugaan tindak pidana migas.

Ryan mengimbau penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika dua alat bukti sah sudah terpenuhi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena itu, Polda Sulsel wajib segera menetapkan tersangka serta mempertimbangkan penahanan sesuai KUHAP.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan meresahkan masyarakat dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, kami mendesak Polda Sulsel bekerja profesional, transparan, dan tanpa kompromi,” tutup Ryan.


Comment