JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan langkah proaktif dalam melindungi warganya yang mengadu nasib di mancanegara.
Rombongan legislator ini menyambangi Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Kamis (8/10/2026), untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Dr. Saharuddin, memimpin langsung konsultasi strategis ini bersama Wakil Ketua Yeni Rahman dan jajaran anggota Bapemperda lainnya. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menerima langsung kedatangan rombongan bersama pejabat utama kementerian.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Dzulfikar menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian DPRD Sulawesi Selatan. Pihaknya mencatat Sulsel sebagai daerah pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan peraturan daerah khusus untuk melindungi pahlawan devisa.
“Langkah Bapemperda DPRD Sulsel ini merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat. Pemerintah pusat tentu menyambut baik inisiatif regulasi daerah ini demi menjamin kepastian hukum dan keselamatan warga kita di luar negeri,” ungkap Dzulfikar.
Saharuddin menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif belaka. Lebih dari itu, DPRD Sulsel ingin memastikan negara dan pemerintah daerah hadir mengawal warga sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke kampung halaman.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum kita. Bapemperda ingin memastikan tidak ada masyarakat Sulsel yang merasa ditinggalkan hanya karena mereka mencari nafkah jauh di negeri orang,” tegas Saharuddin.
Saat ini, jajaran Biro Hukum Kementerian sedang menyelaraskan petunjuk teknis pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Sulsel akan langsung memasukkan masukan teknis kementerian ke dalam penyempurnaan draft Ranperda sebelum melangkah ke tahap pembahasan berikutnya.
Comment