Informasi Kopertis IX Dikelolah Satu Pintu

Andi Lukman
Andi Lukman

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Layanan informasi dikelola secara terpusat satu pintu oleh seksi sistem informasi. Dari sini kemudian akan dikoordinasikan kepada bidang kelembagaan dan sistem informasi.

Demikian ditegaskan Pimpinan Proyek Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si di Makassar, Minggu (16/10/2016)

Dijelaskan, tugas dan fungsi unit layanan terpadu Kopertis IX, adalah memaksimalkan layanan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi. Kemudian, menyampaikan aspirasi/pengaduan dan pengurusan ijin serta mengkoordinasikan unit kerja yang memiliki layanan kepada masyarakat.

“Sistem onlie terpadu ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proese pelayanan serta mewujudkan proses pelayanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau,” tegas Lukman

Sedikitnya, ada dua hal bisa ditempuh bagi pemohon informasi ke sistem informasi, yakni, pertama dapat disampaikan secara langsung datang ke unit layanan terpadu Kopertis IX. Kedua, bisa melalui, telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman.

Formulir permohonan informasi, sebut Andi Lukman, dapat diunduh melalui laman, tanya.kopertis9.or.id atau email. Ke pengaduan@kopertis9.or.id. Ada sejumlah ketentuan sekaligus kewajiban bagi pemohon, diantaranya, jika pemohon informasi itu mengatasnamakan pribadi, maka wajib melampirkan foto copy KTP-nya.

“Jika pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foo copy akta notaris dan nomor registrasi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri,” kata Lukman.

Kemudian, jelas Lukman, jika pemohon adalah perusahaan maka wajib melampirkan foto copy akta pendirian perusahaan. (nasrullah )


Comment