Miliki Senpi, Pemuda Pengedar Shabu di Bone Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti diperiksa polisi diruang penyidik Polres Bone
Pelaku dan barang bukti diperiksa polisi diruang penyidik Polres Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Seorang pemuda pengangguran, Esar bin Roni (25), kembali dibekuk petugas kepolisian Unit Narkoba Polres Bone, Rabu (26/10/16) di rumahnya, belakang Pasar Taccipi Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, sekitar pukul 22.30 Wita.

Ketika tiba di Mapolres Bone, Esar dengan wajah dan pakaian lusuh mengaku bukanlah pemilik sejumlah barang bukti yang disita darinya berupa tiga paket kecil narkoba diduga shabu seberat 0,64 gram, ratusan plastik bening, timbangan digital, pyrex kaca, aluminium foil, puluhan korek gas, pipet, buku rekening, dua kartu ATM, tiga buah HP, dompet, sebuah senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

“Pelaku ini masih sebatas kurir, belum dikategorikan bandar karena barang bukti yang ditemukan masih sedikit” singkat Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Rudi.

Baca Juga

9 Rumah Ludes Dilalap Api di Bone, Kini Korban Terpaksa Mengungsi di Rumah Warga

HA Mustaman Dukung Futsal Kajuara Cup 2016 Kepmi Bone

Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Bone, Polisi Minta Keluarga Korban Tenang

Pelaku kini mendekam dalam tahanan Polres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui kepemilikan senjata api rakitan yang menurut pelaku adalah milik rekannya, Rinal.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Rudi, menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Eka)


Comment