Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Anggap Kapolres Bone tidak Gentleman

ilustrasi
ilustrasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Sidang Praperadilan Kapolres Bone yang seyogyanya telah memasuki batas hari ketujuh, menjadi kekhawatiran bagi Kuasa Hukum Irsan bin Jahidin karena pihak Polres Bone belum menghadirkan saksi sesuai permintaan hakim, Andi Juniman Konggoasa.

Ditemui saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (10/11/16), Kuasa Hukum Irsan, Ilham Hasanuddin mengatakan kalau ada kesan pihak Polres sengaja mengulur waktu hingga pokok perkara Irsan disidangkan.

“Kalau pokok perkaranya disidangkan, praperadilannya gugur dan saya menangkap ada kesan sengaja ulur waktu terbukti dengan tidak dihadirkannya saksi oleh pihak termohon padahal hari ini hakim harus buat penetapan” terang Ilham.

Ilham menyesalkan sikap Kapolres Bone yang dinilainya tidak gentleman, karena mengulur waktu dan enggan menghadirkan anggotanya untuk membuktikan bahwa tidak ada kesalahan atau perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang terjadi saat proses penangkapan Irsan.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara sekaligus pengamat hukum, Ali Imran, mengatakan kalau ini bukan hal baru dalam persidangan Praperadilan.

“Dalam praperadilan itu bukan menang kalah yang penting tapi bagaimana menguji kinerja dari polisi itu sendiri. Nilai keadilan harus diutamakan dan hakim harus bisa memutuskan sesuai fakta yang terbukti dalam persidangan” jelas Ali Imran.

Mengenai batas waktu Praperadilan yang telah memasuki hari ketujuh dan harus segera dikeluarkan penetapan sidang sebelum pokok perkara tersangka Irsan digelar, Ali Imran turut mengungkapkan kekhawatirannya.

Baca Juga

Hakim Pra Peradilan Kapolres Bone Sebut Penangkapan Oknum Satpol PP “Error Person”

Akbar Yahya Ungkap Kelebihan Figur Asal Bone Dalam Memimpin Daerah

Ini Nama Warga Libureng Bone yang Rumahnya Terkena Puting Beliung

“Tujuh hari sidang Praperadilan itu sudah harus putus, walaupun saksi yang dihadirkan tidak cukup itu resiko pihak termohon karena mereka telah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi. Hakim juga harusnya jangan beri keleluasaan pada termohon untuk mengulur waktu” tambah Ali Imran.

Rencananya, dalam sidang hari ini pihak kuasa hukum Irsan akan ajukan keberatan karena ada kesan mengulur oleh pihak Kapolres Bone hingga pokok perkara Irsan disidangkan, dan itu akan menyebabkan sidang Praperadilan gugur dengan sendirinya. (Eka)


Comment