MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera membenahi sistem perlindungan aset daerah dan melakukan digitalisasi kearsipan secara menyeluruh. Sorotan ini muncul setelah terungkap bahwa sebagian besar aset tanah Pemkot berada dalam posisi rawan sengketa karena lemahnya administrasi dan dokumen.
Berdasarkan data Pemkot Makassar, dari total lebih dari 6.900 bidang tanah yang tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB), sekitar 4.500 bidang atau 65 persen di antaranya belum memiliki sertifikat resmi.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menegaskan bahwa situasi ini membuat banyak aset Pemkot mudah digugat dan seringkali berakhir dengan kekalahan di pengadilan, seperti yang terjadi pada kasus SD Pajaiang.
“Banyak aset pemerintah kota yang digugat dan tidak sedikit juga kita kalah. Oleh karena itu, Dinas Pertanahan perlu diperkuat dengan kolaborasi bersama Bagian Hukum agar lebih siap menghadapi gugatan,” ujar Andi Hadi, pada Rabu (29/10).
Menurut Ketua PKS Makassar itu, persoalan ini bukan sekadar kelemahan administrasi, melainkan cerminan dari kurangnya keseriusan pemerintah dalam menjaga aset publik. Ia menekankan perlunya sistem pertanahan yang lebih kuat, transparan, dan terintegrasi di masa mendatang.
Dorong Digitalisasi Kearsipan
Selain aset, Andi Hadi juga menyoroti kondisi pengelolaan arsip di Dinas Kearsipan Kota Makassar yang dinilai belum maksimal. Padahal, arsip adalah elemen kunci untuk menjaga keaslian dokumen dan memperkuat posisi hukum pemerintah dalam sengketa aset.
“Siapa yang ingin menjaga arsip kota Makassar kalau tidak ada sistem yang baik? Dinas kearsipan ini harus punya tempat penyimpanan yang layak, lengkap dengan museum dan depo arsipnya,” tegasnya, mencontohkan keberhasilan sistem digitalisasi arsip di Surabaya.
Digitalisasi arsip dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk mencegah data-data penting Pemkot hilang, rusak, atau dimanipulasi. Dengan sistem modern, arsip akan lebih mudah diakses dan terlindungi dari risiko.
“Kita ingin arsip kota Makassar terjaga keorisinalannya. Karena itu, butuh sistem yang bagus, modern, dan tempat yang representatif,” kata Andi Hadi.
DPRD Makassar berkomitmen untuk terus mengawal dua sektor penting ini menjadi prioritas dalam rencana kerja Pemkot, mengingat perlindungan aset dan penataan arsip adalah bagian dari upaya menjaga marwah dan tanggung jawab pemerintah terhadap warisan administrasi publik.
“Kalau aset kita tidak terlindungi dan arsip kita tidak tertata, maka pemerintah akan kesulitan mempertahankan hak-hak daerah. Kami berharap ke depan ada langkah nyata dari eksekutif, bukan sekadar wacana,” pungkasnya.
Comment