Dinilai Belum Adil, DPRD Sulsel dan ALMAMATER Desak Hak 10 Persen Participating Interest Migas

Dinilai Belum Adil, DPRD Sulsel dan ALMAMATER Desak Hak 10 Persen Participating Interest Migas

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pembagian porsi Participating Interest (PI) dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam. Pasalnya, besaran nilai PI saat ini dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil.

Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Explorasi Daerah (ALMAMATER) bergerak cepat. Mereka mendesak pemerintah agar mengevaluasi ulang mekanisme penetapan PI agar selaras dengan regulasi nasional.

Kawal Ketat Tahapan Due Diligence

Sufriadi Arif menegaskan bahwa DPRD Sulsel berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses penetapan nilai bagi hasil tersebut. Menurutnya, tahapan due diligence (uji tuntas) yang sedang berjalan wajib mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan hak daerah penghasil untuk memperoleh PI sebesar 10 persen.

“Oleh karena itu, kami sudah menyampaikan proses ini kepada pihak SKK Migas agar uji tuntas tetap mengacu pada Permen ESDM Nomor 37. Regulasi sudah jelas menyatakan bahwa PI harus sebesar 10 persen,” ujar Sufriadi pada Minggu (5/7/2026).

Mahasiswa Tuntut Transparansi dan Keadilan Investasi

Senada dengan langkah legislatif, tokoh ALMAMATER Muh Nur menyatakan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan pada dasarnya sangat mendukung iklim investasi di sektor energi. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

Muh Nur menilai Participating Interest merupakan instrumen strategis yang bertujuan memberikan nilai tambah bagi daerah dari aktivitas hulu migas. Jika terjadi ketidaksesuaian nilai di lapangan, maka pemerintah dan korporasi harus menyelesaikannya lewat jalur musyawarah.

“Jika terdapat ketidaksesuaian dalam besaran yang diterima, maka pemangku kepentingan perlu melakukan pembahasan bersama secara terbuka,” tutur Muh Nur.

Selanjutnya, ia menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi dalam proses ini sangat krusial guna meredam spekulasi liar di tengah publik. Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Sulsel berdiri kokoh memperjuangkan hak daerah hingga mencapai angka mutlak 10 persen.

“Kemudian, kami tegaskan lagi bahwa kami tidak menolak investasi maupun kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, kami menuntut keadilan, keterbukaan, dan optimalisasi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret ke depan, DPRD Sulsel dan ALMAMATER mendesak Pemprov Sulsel, SKK Migas, serta pihak KKKS PT Energi Equity untuk segera membuka ruang dialog terbuka guna memperjelas formula penetapan PI tersebut.


Comment