MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah warga dalam membayar pajak. Mulai tanggal 13 Juli hingga 27 Agustus 2026, Bapenda Maros membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung di seluruh kantor kecamatan.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga mendukung kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2. Pemerintah Kabupaten Maros menghadirkan insentif pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros sekaligus menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, menjelaskan bahwa inovasi ini lahir untuk memangkas jarak pelayanan. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke pusat kota untuk menuntaskan kewajiban mereka.
“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” ujar Ferdiansyah pada Minggu (12/7/2026).
Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat QRIS
Selanjutnya, Ferdiansyah juga menegaskan bahwa Bapenda Maros tetap mendorong digitalisasi transaksi. Meskipun petugas membuka loket fisik di lapangan, masyarakat bisa memilih metode pembayaran non-tunai melalui QRIS agar prosesnya menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.
Untuk menyukseskan agenda besar ini, Bapenda Maros menjalin kolaborasi erat dengan seluruh pemerintah kecamatan. Pihak kecamatan bertugas aktif menyosialisasikan jadwal pelayanan serta menyediakan fasilitas pendukung di lokasi.
“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” tambahnya.
Catat! Ini Jadwal Lengkap Pelayanan PBB-P2 di Kecamatan Anda
Agar tidak ketinggalan momen penghapusan denda ini, berikut adalah jadwal resmi operasional loket keliling Bapenda Maros di setiap kecamatan:
-
13–16 Juli 2026: Kecamatan Marusu dan Moncongloe
-
20–23 Juli 2026: Kecamatan Lau dan Bontoa
-
27–30 Juli 2026: Kecamatan Bantimurung dan Simbang
-
3–6 Agustus 2026: Kecamatan Maros Baru dan Marusu (Sesi Kedua)
-
10–13 Agustus 2026: Kecamatan Tanralili dan Tompobulu
-
18–20 Agustus 2026: Kecamatan Turikale dan Mandai
-
26 Agustus 2026: Kecamatan Camba dan Mallawa
-
27 Agustus 2026: Kecamatan Cenrana dan Moncongloe (Penutupan)
Pada akhir penjelasannya, Ferdiansyah kembali mengajak seluruh warga Maros untuk segera mengecek status pajak mereka. Wajib pajak harus memanfaatkan momentum emas ini agar terhindar dari tumpukan denda masa lalu dan berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah.
Comment