Sama Jabatan Beda Nasib! Upah PPPK Paruh Waktu Setda Jeneponto Jomplang Hingga Rp2 Juta

Sama Jabatan Beda Nasib! Upah PPPK Paruh Waktu Setda Jeneponto Jomplang Hingga Rp2 Juta

JENEPONTO, BERITA-SULSEL.COM — Kebijakan pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto memicu sorotan tajam. Pasalnya, penataan honorarium tenaga kerja tersebut terindikasi tidak adil karena memunculkan ketimpangan nilai nominal yang sangat mencolok.

Fenomena ini terlihat jelas di Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Setda Jeneponto. Meski mengemban posisi jabatan yang sama sebagai Penata Layanan Operasional, para pegawai justru menerima besaran honor yang jauh berbeda.

Sebagai contoh, seorang PPPK Paruh Waktu yang menanggung beban kerja lebih ringan justru mengantongi upah sebesar Rp2,7 juta per bulan. Sebaliknya, pegawai lain yang memikul beban kerja lebih berat hanya menerima upah sebesar Rp650 ribu per bulan. Selisih angka yang mencapai Rp2 juta lebih ini memicu kekecewaan di kalangan pegawai.

Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Jeneponto, M Fathul Muin, memberikan penjelasan resmi. Pihaknya mengklaim bahwa penetapan besaran upah telah mempertimbangkan pelbagai kriteria objektif di tingkat internal.

“Upah PPPK Paruh Waktu itu diserahkan ke masing-masing bidang untuk mengatur dengan memperhatikan mulai dari kerajinan, kinerja, dan beban kerja,” ungkap Fathul saat memberikan keterangan pada Senin (19/10/2026).

Meskipun demikian, Fathul tidak menampik adanya potensi kekeliruan dalam pembagian porsi kerja dan nominal upah tersebut. Oleh karena itu, Bagian Umum Setda Jeneponto berkomitmen untuk segera menggelar evaluasi menyeluruh.

“Ini kan sudah jalan, PPPK Paruh Waktu sudah menandatangani perjanjian kerjanya. Mudah-mudahan tahun depan, apalagi jika upahnya sudah dibayarkan pemerintah pusat, gajinya sudah sesuai,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fathul menjelaskan bahwa dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani para pegawai saat ini hanya mengikat masa kerja singkat. Kontrak tersebut sekadar mencakup periode tiga bulan, terhitung mulai Oktober hingga Desember 2026.

Selanjutnya, pihak pimpinan akan menetapkan skema upah baru setelah proses evaluasi kinerja berakhir pada penghujung tahun. Pemkab Jeneponto merencanakan penyesuaian nominal tersebut melalui mekanisme adendum perpanjangan perjanjian kerja pada awal tahun mendatang.

“Sementara kami evaluasi ini, mulai dari Oktober sampai Desember, untuk penyesuaiannya masuk di Januari,” pungkas Fathul. (*)


Comment