
BANTAENG, BERITA-SULSEL.COM – Tanggul penahan ombak Pantai Seruni di Kabupaten Bantaeng yang ambruk saat ini telah diperbaiki.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulsel, Bastian S. Sihombing mengaku telah menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan perbaikan secepatnya.
Baca Juga : Kadispora Maros Fogging di Kabupaten Bantaeng
Koordinator Komunitas Intelektual Butta Toa (KIBA) Yudha Jaya mengatakan, pertanggungjawaban dari PPK harus diperjelas. “Apakah harus bertanggungjawab secara administrasi atau secara hukum,” pungkasnya. Senin (20/2/2017).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi, insiden Pantai Seruni Bantaeng sudah jelas adanya kelalaian penyelenggara.
Baca Juga : Golkar Bantaeng Rombak Pengurus
“Sebaiknya DPRD Bantaeng segera membentuk panitia khusus (Pansus) dan melibatkan tim ahli konstruksi sesuai uu nomor 18 tahun 1999 tentang sanksi jasa konstruksi,” harap Yudha Jaya.
“Tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana yang akan terjadi,” tambah Yudha.
Baca Juga : Nasdem Bantaeng Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar
Jika Undang-undang konstruksi yang menjadi acuan, maka ambruknya tanggul Pantai Seruni terjadi akibat adanya indikasi atau dugaan kelalaian penyelenggara dalam pengawasan terhadap kontraktor.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bantaeng Fahrul menyampaikan ketika dihubungi selularnya, pihaknya belum bisa memberi keterangan terkait ambruknya tanggul Pantai Seruni apa ada unsur tidak sesuai RAB. “Hingga saat ini belum ada laporan,” ujarnya. (erwin)
Comment