
SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 20 tahun 2017 tertanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Sinjai mengeluarkan aturan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil selama Ramadhan 1438 H. Jam kerja dikurangi untuk menghormati umat muslim yang berpuasa. Namun, hal tersebut tidak dijadikan berpuasa sebagai alasan untuk malas bekerja.
Baca Juga : Badan Penanggulangan Bencana Sinjai Himbau Masyarakat Tetap Waspada
Penyesuaian jam kerja selama ramadhan ini sudah disampaikan melalui surat edaran Bupati Sinjai nomor 800/01.08.1117/Set tertanggal 24 Mei 2017 ke Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Kabag Sedakab Sinjai dan Camat, Lurah/Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai.
Kabag Humas Pemkab Sinjai, Muh Sabir Syur mengatakan, ketentuan jam kerja dalam lingkup pemerintah Kabupaten Sinjai mulai hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 hingga 15.30 wita, waktu istirahat 12.00 sampai 12.30 wita.
Baca Juga : Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri, Kapolres Sinjai Bahas Ini
“Khusus hari Jumat masuk pukul 08.30 jam pulang yakni 15.30 wita. Waktu istirahat yakni pukul 11.30 sampai 12.30 wita,” jelasnya.
Kasubag Hubungan Media dan Publikasi Humas Pemkab Sinjai, Usman menambahkan, bulan puasa ini apel pagi maupun apel pulang ditiadakan, namun absensi kepegawaian tetap seperti biasanya dan dalam surat tersebut juga tanggal 17 Juni mendatang dilakukan Upacara Bendera Kesadaran Nasional.
Baca Juga : Video. Banjir Mulai Kepung Kota Sinjai
“Kebijakan mengurangi jam kerja PNS ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayanan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif,”ujarnya.
Dalam Surat edaran ini disebutkan apel pagi setiap instansi ditiadakan, tetapi absensi pegawai tetap dilakukan sesuai ketentuan jam kerja. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 27 – 30 Juni 2017. (Syarif)
Comment