MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar menghentikan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh 13 legislator DPRD Kota Makassar menuai kritik pedas dari Tim Hukum Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Gakkumdu disinyalir telah masuk angin.
“Kami mensinyalir ada unsur dalam Gakkumdu yang bermain dalam perkara ini. Karena sudah cukup bukti yang kuat untuk kasus ini dilanjutkan ke tahap sidik tapi dihentikan. Makanya hari ini kami memasukkan laporan kepada Bawaslu RI dan provinsi untuk mensupervisi dan mengambil alih perkara ini,” kata Tim Hukum DIAmi, Akhmad Rianto SH dalam konferensi persnya di Warkop 52, Jalan Onta Lama, Makassar, Selasa (10/4/2018).
Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu/Panwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Dua unsur dalam Gakkumdu Kota Makassar, yakni Polrestabes dan Kejari menilai 13 legislator tersebut tidak melanggar larangan kampanye sebab hanya menggunakan fasilitas negara.
Namun, tidak menggunakan anggaran negara dalam aktivitasnya mengkampanyekan paslon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) di Gedung DPRD Kota Makassar. Menurut Gakkumdu kasus tersebut hanya bisa dianggap pelanggaran bila secara kumulatif pejabat negara menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara secara bersamaan dalam aktivitas kampanye.
“Unsur Gakkumdu telah melampaui kewenangannya karena menafsirkan sendiri pasal 69 huruf H UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Padahal menurut keterangan saksi ahli Prof Dr Sufirman Rahman SH MH dan alat bukti lainnya termasuk video dan foto telah mengkonfirmasinya terjadinya pelanggaran aturan kampanye oleh GAS (Gabungan Aksi Fraksi) Appi-Cicu di Gedung dewan yang terhormat!” tegas Akhmad.
Dia melanjutkan, selain melanggar UU Pilkada, 13 legislator tersebut juga melanggar pasal 63 ayat 3 huruf a PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Bahwa pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Di mana pada ayat 5 huruf b dan c dijelaskan bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, sarana perkantoran dan peralatan lainnya.
Pemilik kantor hukum Akhmad Rianto SH & Partners ini yakin Bawaslu RI dan Provinsi sebagai pengawas pemilihan yang berintegritas akan mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh 13 legislator GAS Appi-Cicu.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Makassar melalui pejabat humasnya, Moh Maulana SH menyarankan kepada Tim Hukum DIAmi untuk mengajukan keberatan atas putusan Gakkumdu ke Bawaslu RI bila tidak puas dengan keputusan Gakkumdu.
Maulana menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak hanya melihat adanya pelanggaran norma etika dan perilaku dalam kasus tersebut. Pihaknya juga menilai 13 legislator tersebut juga melanggar hukum pidana.
“Meskipun keterangan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada semuanya mengkonfirmasi bahwa unsur-unsur pelanggaran pidana terpenuhi. Tapi keputusan Gakkumdu berkata lain, bahwa dalam kasus tersebut tidak ada pelanggaran pidana karena hanya menggunakan fasilitas negara tapi tidak menggunakan anggaran negara,” beber Maulana.
Karenanya panwaslu hanya dapat meneruskan dugaan pelanggaran norma etika dan perilaku yang dilakukan oleh 13 legislator tersebut berdasarkan UU MD3 untuk kemudian diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar. BK sendiri mengakui 13 legislator tersebut melanggar UU MD3 dan hanya memberi sanksi teguran beserta peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. (*)
Comment