JOIN Sulsel Ajak Jurnalis Tak Sebarkan Foto Video Bom Surabaya

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sekertaris Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulawesi Selatan, Sabri mengajak jurnalis tidak ekspos gambar korban dan potongan tubuh pelaku ledakan bom gereja di Surabaya.

Secara hukum, kata Sabri, menampilkan potongan tubuh manusia yang berdarah atau mengenaskan bisa dituntut pidana. Perbuatan tersebut melanggar pasal 4 kode etik jurnalistik yakni tidak boleh menyebarkan gambar sadis, kejam, dan tidak mengenal belas kasihan.

Sabri meminta kepada JOIN se Nusantara menjaga kondisi tetap konduaif pasca kekerasan dan tindak teror.

“Kami mengingatkan jurnalis untuk menghentikan ekspos ganbar korban ledakan bom yang memberikan teror kepada masyarakat. Mari mengedepankan kode etik jurnalistik,” jelas Sabri, Minggu (13/05/2018).

Bom meledak ditiga tempat di Surabaya, yaitu depan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Ngagel, Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta. (*)


Comment