Bukannya Tobat, Narapidana Ini Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Akhir Divonis Mati

BERITA-SULSEL.COM – Egah Halim alias Ahui (46) akhirnya dijatuhi pidana mati. Hukuman maksimal diberikan setelah Egah kembali mengedarkan narkotika dalam jumlah besar dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Dilansir dari merdeka.com (24/10/18), sebelum dijatuhi hukuman mati, Egah Halim merupakan narapidana dengan kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman seumur hidup. Egah telah berulang kali terlibat bisnis narkoba.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10) menyatakan Egah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Egah terbukti mengendalikan peredaran 16.992 butir pil ekstasi melalui kekasihnya, Lenny. Berdasarkan pengakuannya, Egah memesan 30.000 butir pil ekstasi yang akan diedarkan Lenny melalui telepon kepada seseorang bernama Syaiful yang saat ini berstatus DPO.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama tujuh hari,” ujar Erintuah sebelum menutup sidang.

JPU dalam dakwaan menyebutkan perkara ini berawal dari ditangkapnya Lenny oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Lower Ground Centre Poin Mall, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan, Selasa, 2 Agustus 2017 lalu.

Disini petugas menemukan dua bungkus plastik 2.001 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo Hello Kitty. Kemudian dikembangkan di kost Lenny di Jalan Candi Prambana, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah. Disini petugas kembali menemukan 15 bungkus plastik berisi 14.991 butir pil ekstasi.

Disini Lenny mengaku diperintah Egah Halim, narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Lenny sudah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dengan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di PN Medan, Selasa (17/4/2018 lalu). (*)


Comment