Oleh : Nur Alia
Mahasiswa Ilmu Sosial Jurusan Sosiologi UNM
Tidak terasa tinggal menghitung jari saja lebaran idul fitri 1441 Hijriah akan tiba. Namun, suasana ramadan kali ini berbeda di tahun-tahun sebelumnya. Akibat adanya wabah covid-19 yang membuat aktivitas gerak kita dibatasi untuk memutus rantai penyebarannya.
Salah satu cara memutusnya melakukan psical distancing atau jaga jarak, beribadah di rumah bahkan sampai pada kebijakan larangan mudik atau pulang kampung yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik.
Namun, tidak bisa dipungkiri, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam pencegahan covid-19 tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Masih banyaknya masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan dengan semakin mendekatnya lebaran idul fitri. Fenomena pasar, mall, bandara dan pusat perbelanjaan mulai ramai dikerumani masyarakat. Bahkan, beberapa masyarkat nekat menerobos kebijakan larangan mudik atau pulang kampung dengan melakukan berbagai cara.
Momentum mudik digunakan sebagian orang sebagai moment melepas rindu bermasa keluarga atau mengunjugi orang tua, mempererat hubungan silatuhrahmi, bersiara kemakam kerabat dan lain sebagainya. Namun, alasan yang paling mendominasi yaitu mengunjungi orang tua atau kerabat.
Tetapi, jika hanya sekedar mengunjungi orang tua atau kerabat, toh hal itu bisa dilakukan kapan saja bukan diluar lebaran. Sehingga fenomena mudik ini memiliki daya kuat yang memungkin orang melakukannya.
Fenomena mudik ini memang sesuatu yang sudah membudaya dan melekat dalam perilaku masyarakat Indonesia. Max Weber dalam tindakan sosial menyatakan, tindakan atau perilaku yang dilakukan seseorang yang memiliki tujuan atau ada makna dibalik tindakannya.
Kemudian, Max Weber membagi tindakan sosial kedalam empat tipe, dimana salah satu tindakan tradisional bahwa seseorang memperlihatkan perilaku tertentu karena kebiasaan yang diperoleh dari nenek moyang, tanpa refleksi yang sadar atau perencanaan sama halnya dengan mudik atau pulang kampung saat lebaran. Pertimbangan pokok dalam tindakan ini adalah faktor kebiasan secara berulang-ulang.
Larangan mudik tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi melihat situasi dan kodisi sekarang, tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya maka sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam upayah pencegahan covid-19.
Bagaimana pun pemerintah melakukan laranga seperti larangan mudik, jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam pencegahan covid-19 justru akan menambah penyebarannya. Hal ini pun diperlukan ketegasan pemerintah terhadap kesadaran dan pastisipasi masyarakat dan memenuhi kebutuhan pangan dalam larangan mudik. (*)
Comment