
JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan dua jenis layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Menurut Khofifah untuk pembayaran BPJS tersebut, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan ada yang dibayarkan oleh pemerintah dan diberikan bagi warga tidak mampu. Selain dibayarkan oleh pemerintah, kata Mensos, juga ada yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan setiap bulan.
“Pembayaran BPJS oleh pemerintah, seperti dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk bidang Kesehatan bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM),” ujarnya melalui releasenya.
Sementara pembayaran BPJS yang mandiri perlu disosialisasikan lebih luas lagi kepada masyarakat. Hal itu, diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan menekan adanya indikasi tindak pemalsuan kartu BPJS.
Baca Juga
Pemeriksaan IVA dan Papsmer, BPJS Raih Rekor MURI
Setelah Vaksin Palsu, Kini Beredar BPJS Palsu
Perangkat Desa di Lutim Gunakan Program BPJS Ketenagakerjaan
“BPJS yang mandiri perlu disosialisasikan lebih luas lagi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan meminimalisir adanya indikasi pemalsuan kartu BPJS di dua kabupaten di Jawa Barat,”tandasnya.
Di dua kabupaten tersebut, ada informasi yang tidak benar bahwa sekali bayar tidak perlu lagi bayar iuran setiap bulan. Bagi pemegang BPJS mandiri maka pemegang wajib untuk membayar iuran BPJS setiap bulan.
“Perlu diperjelas selain pemegang kartu BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah, maka peserta mandiri tersebut tetap harus membayar iuran BPJS setiap bulannya,” katanya.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga pemegang kartu BPJS, hendaknya BPJS mendirikan kantor perwakilan di tempat layanan kesehatan dan RSUD di kabupaten-kabupaten dimana masyarakt biasa berobat.
“Saya kira itu penting untuk menambah infrastruktur dengan membantu warga bisa mendapatkan layanan dan informasi yang benar dan resmi dari BPJS dan tindakan yang merugikan bisa diminimalisir,” tutupnya.(dan)
Comment