BERITA-SULSEL.COM – Amel datang ke PN Jaksel berbusana gamis dan kerudung hitam. Usai sidang, ia sempat mengerang saat dikerubuti infotainment.
Sidang lanjutan perkara prostitusi yang melibatkan kalangan artis dan model dengan terdakwa mucikari Robbie Abbas (RA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan kemarin, dihadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni Amel Alvi. Artis, model dan DJ (Disc Jockey) ini datang dengan busana gamis hitam, kerudung hitam dan kacamata hitam.
Didampingi seorang perempuan, Amel datang ke PN Jaksel sekitar Pukul 13.15 WIB dari pintu depan dan langsung menuju Ruang Sidang Utama. Ketika dihampiri infotainment ketika hendak memasuki ruang sidang, Amel hanya diam sambil berjalan ke tempatnya memberi kesaksian.
Di dalam sidang, bintang film Misteri Cipularang, Main Dukun dan Romeo + Rinjani ini sempat membuka bagian baju gamisnya yang menutup wajah, saat memberikan keterangan.
“Tadi dia (AA) tidak pakai cadar pas sidang. Cadarnya dibuka,” ujar salah seorang penasihat hukum RA, Dahlan Pinto.
Namun, Amel kembali menutupi wajahnya saat keluar ruang sidang. Dia keluar dari pintu sebelah kanan Ruang Sidang Utama sambil berlari menuju mobil Xenia berwarna silver bernomor polisi B 1833 FKS.
Ketika dikerubungi infotainment, Amel sempat mengerang sambil menghindar sorotan kamera. “Aaah…,” cetusnya.
Pieter Ell, pengacara RA bilang, Amel dimintai keterangannya seputar “bisnis” yang dijalankan RA, juga penggerebekan di hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Amel dinilai memberikan kesaksian meringankan kliennya. Satu di antara beberapa keterangan yang meringankan tersebut adalah Amel mengaku tidak dipaksa oleh RAuntuk menjual diri.
“Tadi ada keterangan dari awal sampai akhir, dari alfa sampai omega. Salah satunya kronologis penangkapan,” kata Pieter.
“Tadi Amel memberikan keterangan yang meringankan Robbie, salah satunya dia mengaku tidak dipaksa (melakukan prostitusi) oleh klien saya.”
Menurutnya, Amel sudah dipanggil beberapa kali sebelum dikeluarkan surat panggilan dari Hakim Ketua Effendi Muchtar yang memimpin persidangan pada sidang sebelumnya.
Selain itu, dihadapan Hakim Ketua Effendi, pihak JPU juga memperlihatkan segala macam barang bukti kepada Amel.
“Semua barang bukti ditunjukan ke saksi AAtadi di persidangan. Seperti tas jinjing warna coklat dan barang keramat berupa pakaian dalam wanita warna hitam,” ujar Pieter.
Saat ditunjukan itu, Amel mengakui kalau barang-barang tersebut adalah miliknya yang di sita kepolisian. “AA mengakui kalau itu miliknya,” tegas Pieter.
Pada sidang lanjutan Selasa mendatang, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir yang namanya ikut pula tercatut dalam berita acara pemeriksaan kasus ini, akan dihadirkan sebagai saksi dari JPU.
“Sidang berikutnya pada hari Selasa 6 Oktober 2015 pekan depan. Agenda masih saksi dua orang dari kalangan artis. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” kata Pieter.
Beberapa waktu lalu, Amel sudah membantah dirinya artis yang disebut berinisia AAdan menerima Rp 80 juta dalam transaksi prostitusi yang dibongkar polisi. Cewek asal Sukabumi ini mengaku bukan artis yang kaya. “Iya, itu bukan saya,” klaimnya via telepon. “Kalau misalnya benar tarifnya 80 juta, pasti saya sudah kaya,” lanjutnya.
Dengan penghasilan sebesar itu, diakui Amel, ia tak perlu susah payah untuk menjalani kehidupannya sebagai seorang artis film, sinetron dan FTV yang harus syuting seharian penuh.
“Ngapain syuting pergi pagi pulang pagi kalau saya punya penghasilan sebesar itu. Pasti saya nggak ngontrak lagi dan punya mobil mewah,” papar Amel.
“Masih kontrak di apartemen. Mobil cuma CRV kok bukan mobil mewah. Kredit belum lunas, kalau tarif saya 80 juta pasti nggak kredit bayarnya,” urainya lagi. (rmol)
Comment