Persoalkan Barang Bukti Sidang Kasus Narkoba Koko Jhon, Hakim: Jangan Hadirkan Kalau Tidak Jelas

Hadir Sebagai Saksi, Polisi Sebut Koko Jhon Pengendali Narkoba di Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM– Berlangsung mulai pukul 13.15 Wita, Senin (16/7/24), sidang kasus narkoba terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, berlangsung alot. Saksi yang dihadirkan adalah anggota BNN Provinsi yang melakukan penangkapan terhadap Koko Jhon pada 15 Januari lalu di Cafe Anomali, Makassar.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Barang Bukti (BB) di persidangan, Hakim Ketua, Andi Nurmawati, mempertanyakan sejumlah barang yang diragukan apakah benar ada kaitan dengan kasus narkoba Koko Jhon. Diantara barang yang diperlihatkan di persidangan adalah timbangan digital, alat isap sabu (bong), Handphone, kartu ATM dan buku rekening.


Baca Juga 

Hadir Sebagai Saksi, Polisi Sebut Koko Jhon Pengendali Narkoba di Bone

Lagi, Brimob Bone Donor Darah Demi Kemanusiaan

Digelar 14 Hari, Ini Jadwal Operasi Patuh Pallawa Bersama Brimob Bone

“Ini barang darimana saudara dapat ini? Yang saudara hadirkan di sidang itu yang saudara jelaskan. Ini HP milik siapa, apa isinya sampai disita, tidak semua HP bisa disita, harus dipastikan dulu kaitannya ini dengan Koko Jhon, kalau hanya ditunjukkan seperti ini saya tidak tau, jangan sampai punya istrinya,” terang hakim.

Tak hanya 3 buah Handphone, hakim juga mempersoalkan Kartu ATM dan buku rekening yang tidak bisa terbaca. Menurut hakim, kartu ATM dan buku rekening bisa saja milik istri Koko Jhon dan tidak ada kaitan dengan kasus narkoba.

“Ini haknya sebagai warga negara, dia mau punya buku rekening berapa, terserah, jadi harus jelas apakah ada transaksi melalui rekening ini yang berhubungan dengan narkoba, semua barang yang dihadirkan di persidangan jangan bawa kalau tidak jelas,” tegas hakim.

Berlangsung selama hampir 2 jam, Majelis Hakim terus mempertanyakan sejumlah barang yang dihadirkan di persidangan oleh JPU. Handphone yang dihadirkan juga diminta untuk dicharger dulu oleh JPU agar bisa terbaca isi percakapan dalam handphone tersebut. (eka)

Comment