Danny Pomanto : Tak Boleh Ada IMB Sebelum Ada Amdalalin

Ilustrasi-IMB
Ilustrasi-IMB

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Banyaknya bangunan di kota Makassar yang melanggar tata ruang perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menegaskan tidak boleh ada lagi keluar Izin Membangun (IMB) jika tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdalalin).

Danny meminta kepada semua pengusaha dapat menaati aturan yang berlaku, khususnya yang akan membuat bangunan usaha. “Pokoknya tidak ada toleransi jika tidak ada amdal dan amdalalin jangan dibuatkan IMB, SKPD dan lurah, camat sangat berperan dalam melakukan pengawasan,” ujar Danny saat ditemui di Rujabnya, di Jalan Penghibur, Kamis (21/3/2016).

Kedepan, jelas Danny, dirinya akan merubah sistim penertiban dan eksekusi bagi bangunan yang melanggar RTRW. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ambil alih, bukan lagi Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

“Ini sebabnya jumlah personil Satpol PP ditambah, mereka akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar,”lanjut Danny.

Senada disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan( DTRB) Makassar, Ahmad Kafrawi. Kata dia, tanpa ada rujukan dari DTRB, jika bangunan tidak mempunyai analisis dampak lingkungan hidup dan analisis dampak lingkungan lalu lintas maka tak akan ada IMB yang bisa terbit.

“Tidak akan terbit rekomendasi untuk permohonan IMB jika tidak ada rujukan dari saya,”ujarnya. (*)


Comment