
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Takalar HM Ridwan Nur akan dijemput paksa Kepolisian Daerah (POlda). Hal ini akan dilakukan jika HM Ridwan Nur tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus hukum soal dugaan penipuan. Sebelumnya, HM Ridwan Nur mengkir dari panggilan pertama.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (3/8/2016). Kata dia, pihaknya akan mengikuti aturan sesuai dengan aturan yang diterapkan di KUHP, yakni melayangkan panggilan sebanyak tiga kali. ”Aturannya, jika panggilan pertama tidak hadir, kita layangkan panggilan kedua, dan jika belum hadir, masih ada panggilan ketiga,”jelasnya kepada berita-sulsel.com.
Barung melanjutkan, jika panggilan ketiga tidak juga menghadiri, maka pihaknya akan akan dilakukan pemanggilan secara paksa. Hal ini sejalan dengan UU atau aturan yang ada.
Sebelumnya Yasin Ibrahim yang juga adik kandung Wakil Bupati Takalar melaporkan Kepala Bappeda Takalar, HM Ridwan Nur ke Polda Sulsel per 14 Juli lalu.
Menurut Yasin, laporannya ini tak lain tersangkut utang piutang. “Saya sudah melaporkannya ke Polda Sulsel 14 Juli kemarin. Dalam kasus ini ada empat yang saya laporkan termasuk Kepala Bapeda Takalar,” kata Yasin.
Sementara itu, Kepala Bapeda Takalar HM Ridwan yang dikonfirmasi tidak memberikan respon panggilan seluler, bahkan konfirmasi melalui pesan singkat yang dilayangkan tidak ditanggapi tersangkut kasus utang piutang ini. (*)
Comment