MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Bagi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Mandiri (PMBM) UNM yang telah dinyatakan lulus, pendaftaran ulang akan mulai dibuka pada 8 hingga 19 Agustus mendatang. Jika tidak mendaftar ulang, calon mahasiswa akan dinyatakan tidak lulus.
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UNM Ismail Muchtar mengungkapkan peserta yang dinyatakan lulus, melakukan dua tahapan registrasi ulang. Pertama, lanjut Ismail Muchtar, peserta melakukan registrasi online yang dapat dilakukan melalui http://registrasi.unm.ac.id, kemudian melakukan registrasi ondesk.
“Jadi registrasi ulangnya lewat online dulu, kemudian peserta mencetak bukti registrasinya yang dilengkapi dengan biodata dan surat pernyataan. Setelah itu melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal, kemudian peserta harus datang ke sini (BAAK UNM) untuk melakukan registrasi ondesk,” jelasnya, Jumat (5/8/2016)
Setelah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa, 27 Agustus mendatang peserta akan mengikuti Penyambutan Mahasiswa Baru di Menara Pinisi UNM.
Comment