
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar, Minggu (7/8/2016) dinihari lalu. Tersangka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar berinisial J, 24 tahun.
Ia diduga merupakan pelaku penikaman Bripda Michael Abraham yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dia anggota Satpol inisial J, usia 24 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Frans Barung Mangera usai menjadi pembicara dalam dialog terbuka tentang kasus pemukulan guru SMKN 2 Makassar di Country Cafe and Resto, Kamis, (11/08/2016) sore tadi.
Baca Juga
Polisi Berlebihan, Pemkot Makassar Segera Bentuk Tim Hukum
Polda Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka di Kasus Polisi vs Satpol PP
Lanjutnya, Frans mengatakan, personil Satpol PP itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang sah. Maka dari itu kata dia, Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sekarang sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar,” ujarnya.
Polisi sebelumnya telah memeriksa 32 orang personil Satpol PP Makassar untuk dimintai keterangan terkait insiden bentrokan berdarah antara oknum anggota Satpol PP dan Polri itu. Selama proses pemeriksaan, sejumlah isu beredar tentang anggota Satpol PP yang diculik oleh orang tak dikenal dari rumahnya.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartanto membantah jika ada penculikan terhadap anggota Satpol PP. “Tidak ada itu,” singkatnya.(dan)
Comment