
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – MA, putra Adnan Achmad, pelaku penganiayaan terhadap guru Dasrul hingga kini masih tercatat sebagai siswa SMK Negeri 2 Makassar. Pihak sekolah belum bisa memutuskan MA dikeluarkan dari sekolah sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Wakil Kepala SMK Negeri 2 Makassar Amar menuturkan, MA saat ini masih berstatus siswa SMK Negeri 2 Makassar kelas XI jurusan Arsitek. Pihak sekolah berencana akan menggelar rapat terlebih dahulu apakah sanksi yang akan diberikan kepada MA.
“Kami ada aturan juga untuk memutuskan sanksinya. Kami rapatkan dulu dengan unsur pimpinan, kepala sekolah, komite, baru kami putuskan,” katanya, di sela dialog terbuka tentang kasus pemukulan guru Dasrul di Country Cafe and Resto Jalan Toddopuli, Kamis, (11/08/2016)
Baca Juga : Soal Penganiayaan Guru, Ini Sikap LPA Sulsel
Selain itu, Amar menjelaskan, bahwa pihak SMKN 2 menunggu hasil proses hukum yang sementara berjalan di kepolisian Sektor Tamalate. Setelah itu kata dia, pihaknya pun akan segera menggelar rapat berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di SMK Negeri 2 Makassar.
“Saat ini tidak mungkin kami lakukan (tetapkan sanksi) dengan kondisi begini. Tapi, pasti anak ini akan kami beri sanksi,” ujar dia.(dan)
Comment