
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya sudah dimulai sejak awal Oktober, namun hingga saat ini belum juga terlaksana karena berbagai regulasi internal yang belum juga rampung.
Proses APBD 2017 seyogyanya mengikuti jadwal yang diatur dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017 yang artinya proses tersebut sudah harus dimulai sejak Juni lalu. Baca Juga : Fashar Padjalangi Yakin Terpilih Kembali jadi Ketua DPD II Golkar Bone
Sementara draf subtansi APBD harus mengacu pada struktur organisasi baru sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah dan baru terbit pada Oktober kemarin.
Masih banyaknya proses yang harus dilalui sebelum akhirnya pembahasan hingga penetapan APBD berdampak pada sanksi yang akan diterima jika APBD lambat ditetapkan. Baca Juga : Dukung Bone Cerdas, Remaja Bone Bentuk KOPI TA
Sesuai Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 menegaskan bahwa jika keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kelalaian eksekutif, maka Bupati tidak boleh menerima gaji selama 6 bulan dan jika keterlambatan itu karena kelalaian Legislatif maka para anggota DPRD pun tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Baca Juga : Cegah Narkoba, Kapolres Bone Gelar Tes Urine Dadakan
Anggota DPRD Bone, Abul Khaeri, mengatakan kalau sebenarnya dalam hal ini tidak bisa menyalahkan siapapun karena Peraturan Daerah (Perda) yang lambat keluar, meskipun Abul tak menampik kurang disiplinnya pihak SKPD dalam penyerahan data mereka untuk menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalaupun nanti terlambat ya harus siap-siap dengan konsekuensi yang ada, seperti tidak dapat WTP, DID, juga tidak terima gaji bagi Bupati dan DPRD, dan saya kira ini bukan kesalahan DPRD,” tegas Abul. (eka)
Comment