
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara mempertanyakan aturan pemilihan RT/RW yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemkot, Muh Yunus.
Sebelumnya, Kepala BPM telah mengeluarkan aturan pemilihan ketua RT/RW. Setiap calon ketua harus bebas dari politik dan tidak ikut dalam partai manapun.
Menurut Abdi, aturan yang dikeluar BPM terkait mekanisme pemilihan ketua RT/RW perlu didiskusikan. Hal tersebut dapat mengganggu hak politik seseorang.
“Aturan yang ditetapkan BPM seharusnya didiskusikan terlebih dahulu, hal ini bisa mengganggu hak seseorang,” ujar Abdi Asmara di Kantor DPRD Makassar, Selasa, (20/12/2016).
Abdi Asmara mengatakan, jika memang aturan itu telah dibicarakan dan mendapatkan persetujuan, silahkan dijalankan. Tetapi, jika itu menimbulkan polimik di masyarakat, aturan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Makassar untuk melakukan evaluasi.
Sementara itu, Mesakh Raymond Rantepadang sepakat dengan aturan yang telah dikeluarkan BPM Kota Makaasar terkait pembatasan pengurus partai menjadi ketua RT dan RW.
“Itu syarat mutlak, karena RT dan RW adalah pelayan masyarakat, sehingga mereka menempatkan dirinya pada posisi yang netral dan tidak masuk keraung politk,” paparnya. (sab)
Comment