
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Ir Sukmal mengakui belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggunaan anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Negara (APBN) serta Dana Desa yang bersumber dari APBD.
“Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut. Tetapi pihak desa telah mendapat penyampaian dari kecamatan dan Polsek setempat terkait edaran tersebut,” katan Sukmal, Kamis (5/1/2016).
Kata dia, aplikasi yang dipakai KPK nantinya di setiap desa untuk memonitiring penggunaan anggaran akan difasilitasi pihak Pemdes dan isnpektorat. Hanya saja, diakuinya, kendala di Desa Jampu jaringan tak maksimal.
“Menurut informasi yang saya dengar, sistem aplikasinya terkait penggunakaan anggaran termasuk ADD dengan DD akan dimonitoring langsung oleh KPK. Hanya saja, di desa kami jaringan internet tak mendukung,”katanya.
Informasi yang dihimpun berita-sulsel.com, beberapa poin penting dalam surat yang dikirim KPK ke seluruh desa diantaranya meminta kepala desa agar transparasi membelanjakan dana desa sesuai peruntukannya. Poin lainnya yakni menggunakan aplikasi keuangan yang sudah dipersiapkan pemerintah.
Kepala desa juga harus melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Point terakhir, masyarakat diminta melakukan pengawaaan apabila ada penggunaan dana desa yang menyimpan dari ketentuan.(Henrik)
Comment