Soal Mini Market Yang Tak Berijin, Ini Langkah Tegas Disperindag Makassar

Mini Market

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar telah memberikan surat himbauan dan juga formulir kepada 456 mini market yang tersebar di Kota Makassar agar segera melapor dan membuat izin.

Jika tidak Mini market tetap bandel, Disperindag kota Makassar akan melakukan tindakan tegas dalam hal ini akan melakukan penutupan terhadap kelompok usaha seperti minimarket dan swalayan yang tidak mengantongi izin.

“Kami sudah mengirimi surat dan juga formulir agar di isi oleh kelompok usaha mini market yang ada di Makassar jika masih melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan uang berlaku,” jelas Kepala Disperindag Makassar, Andi Muhammad Yasir.

Imbauan pengelola minimarket dan toko swalayan lanjut Andi Muh. Yasir agar segera mengurus izin dikarenakan masih banyaknya minimarket bodong alias tidak berizin. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Disperindag Kota Makassar jika menemukan hal tersebut.

“Saya sangat berharap jika masyarakat melaporkan jika menemukan hal-hal demikian, karena dari 456 mini market masih banyak yang berstatus bodong,” jelasnya.

Sementara itu kepala bidang Perdagangan Disperindag Makassar Iksan NS mengatakan dari data perdesember 2016 sampai saat ini belum ada penambahan mini market yang ada hanya perpanjangan izin mini market tersebut.

“Dari bulan Desember tahun lalu ada 380 mini market yang tidak mempunyai izin, dan ini akan dilakulan penertiban kepada mini market tersebut,” katanya.


Comment