Dinas Perdagangan Makassar Segera ‘Usir’ Gudang Dalam Kota

Kepala Disperindag Makassar Andi Muhammad Yasir

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Perdagangan Kota Makassar akan langsung bergerak cepat dengan melakukan penertiban gudang dalam kota dalam waktu dekat ini, sesuai surat pernyataan yang ditandatanganinya.

Kepala Disdag Makassar, Andi Muh Yasir menyatakan, dalam isi surat perjanjian antara pemerintah dan pelaku usaha (pemilik) gudang, diakhir tahun 2016 sepakat untuk berpindah tempat usaha di kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

“Kurang lebih 23 perusahaan sudah buat pernyataan jika akhir tahun 2016 mereka akan pindah tempat usaha di tempat yang telah ditentukan. Ada 23 gudang yang buat pernyataan,” tuturnya, Kamis (9/2/2017).

Yasir menyebutkan, bahwa upaya ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar tentang penertiban dan penindakan gudang dan ekspedisi dalam kota. Ditambah lagi, adanya aturan yang melarang gudang dalam kota, yakni perwali 20/2011 tentang larangan gudang dalam kota dan perda 13/2009 tentang kawasan pergudangan terpadu.

“Saya sudah koordinasikan ke Pak Wali, insya allah dalam waktu dekat kita akan laksanakan,” ucapnya.

Dengan demikian, sebelum melakukan penindakan, dia mengimbau kepada seluruh pemilik gudang untuk segera berpindah tempat dan tidak mencoba mencari upaya perlindungan ke pihak manapun. ”Saya tidak mau lagi ada main kucing-kucingan, saya himbau kepada seluruh pemilik gudang untuk segera pindah,” jelasnya.


Comment