
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Tim Saber Pungli Pemda Soppeng berhasil mengamankan tiga orang pegawai dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Pasar Sentral, Kamis (23/2/2017). Mereka adalah HR (71), BN (59) dan KR (45).
Kapolres Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dodied Prasetyo Aji mengatakan, HR dan BN merupakan petugas pasar yang memungut retribusi pasar, sementara KR adalah PNS Soppeng yang menerima retribusi.
Baca Juga : Semua Desa di Soppeng Tak Punya Peta Akurat
HR dan BN memungut retribusi pasar kepada para pedagang, tanpa memberikan karcis sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 dengan biaya sebesar Rp. 2.000.
Dodiet melanjutkan, hasil tersebut kemudian diberikan kepada KR, salah satu kepala staf unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Lalabata selaku koordinator retribusi Pasar Sentral Watansoppeng.
Baca Juga : Teroris Bisa Ditemukan, Pelaku Pemerkosa Siswi SLB di Soppeng Tak Tertangkap
Kemudian, kata Dodiet, retribusi yang berasal dari karcis dimasukkan atau disetor sebanyak dua kali seminggu ke kas daerah dalam hal ini Dinas Koperindag melalui Bank Sulselbar.
Kata Dodiet, kasus seperti ini bisa terjadi disetiap pasar yang ada di Kabupaten Soppeng.
Baca Juga : Asiosasi Perangkat Desa di Soppeng Tolak Pembuatan Peta
“Dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah memenuhi unsur pidana. Sementara yang PNS masih mengumpulkan alat bukti. Namun ke tiganya masih dikenakan wajib lapor, kami kenakan pasal 368 KUHP terkait masalah pemerasan dengan ancaman kurangan penjara maksimal 9 tahun,” ujarnya. (Henrik)
Comment