BONE, BERITA-SULSEL.COM— Telah masukkan aduan sejak 12 Agustus lalu, Tim Kuasa Hukum Yuli, mengaku gerah atas lambannya respon dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Berdasarkan informasi yang diterima tim, pemeriksaan kelengkapan administratif baru akan dilakukan BK pada 28 Agustus besok. Artinya, terdapat jeda sekitar 16 hari sejak surat pengaduan dimasukkan.
“Kalau baru diperiksa 28 agustus, lalu selama ini surat kami dimana?”, kata Wahyu Hasanuddin, salah satu Tim Kuasa Hukum Yuli, melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/8/26).
Wahyu menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta BK DPRD Bone langsung menyatakan terlapor bersalah. Namun yang diminta adalah proses jelas serta kepastian administrasi. Wahyu menilai keterlambatan dalam memberi informasi justru dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kehormatan DPRD.
“Kami tidak meminta BK langsung menjatuhkan sanksi. Kami meminta pengaduan kami diterima, diverifikasi, diregistrasi apabila memenuhi syarat, kemudian diproses sesuai tata beracara. Kalau ada kekurangan, sampaikan kepada kami. Jangan biarkan pengadu menunggu tanpa kepastian. Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang spekulasi publik. Ini yang sebenarnya ingin kami hindari”, terang Wahyu.
Tim kuasa hukum mengingatkan bahwa Badan Kehormatan memiliki posisi strategis dalam menjaga marwah dan kredibilitas DPRD. Pengaduan etik terhadap seorang pimpinan DPRD seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap lembaga. Sebaliknya, pemeriksaan etik merupakan mekanisme untuk memastikan apakah tindakan seorang anggota DPRD sesuai dengan norma, kepatutan, dan kode etik yang berlaku.
“Kalau tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan. Yang tidak boleh adalah pengaduan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian.” tambahnya.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Yuli juga menyoroti posisi perkara yang saat ini telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindakan Ketua DPRD Bone terhadap seorang pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD. Menurut mereka, ranah etik dan ranah pidana memiliki mekanisme masing-masing.
“Proses pidana kami serahkan kepada kepolisian. Tetapi proses etik merupakan kewenangan Badan Kehormatan. Jangan sampai karena ada laporan polisi kemudian proses etik justru berhenti atau menunggu tanpa batas waktu yang jelas”, lanjutnya.
Wahyu juga menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Ketua DPRD Bone sebagai pihak yang diadukan. Namun, asas praduga tak bersalah, menurut mereka, tidak berarti seorang pejabat publik tidak dapat diperiksa secara etik.
“Diperiksa bukan berarti dinyatakan bersalah. Justru pemeriksaan adalah ruang untuk mendengar semua pihak secara adil”, kata Wahyu.
Meski kecewa dengan lambannya respons, tim kuasa hukum menyatakan masih memberi ruang kepada BK DPRD Bone untuk menjalankan mekanisme internalnya.
Namun mereka meminta agar setelah pemeriksaan administratif pada 28 Agustu, tidak kembali terjadi penundaan tanpa penjelasan.
“Kami akan melihat apa yang dilakukan pada 28 Agustus. Kalau memang dilakukan pemeriksaan administrasi, kami menghargai itu. Tetapi setelah itu harus ada kepastian: apakah laporan kami memenuhi syarat, apa yang harus dilengkapi, dan kapan proses berikutnya dilakukan. Kami ingin proses ini berjalan secara bermartabat. Kami tidak ingin menyerang lembaga. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan pengaduan masyarakat kehilangan kepastian”, tutupnya.
Comment