
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (FKM UMI) dIwajibkan untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat setiap semester.
Wakil Dekan 1 FKM UMI Dr. Muh. Ikhtiar S.KM., M.Kes., menyampaikan kewajiban penelitian dan pengabdian masyarakat ini sesuai dengan regulasi Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Rektorat UMI dengan tujuan untuk mengukur kinerja dosen.
Kata dia, penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen harus diterbitkan minimal pada jurnal nasional terakreditasi.
“Selain untuk memantau kinerja dosen, ini merupakan kewajiban tri dharma perguruan tinggi,” ujarnya.
Pria kelahiran Sinjai, 6 Februari 1971 ini menyampaikan, setiap semester Kemenristekdikti melakukan evaluasi kinerja dosen.
“Jika dosen tidak melakukan penelitian setiap semester akan berpengaruh dengan proses kenaikan pangkatnya,” tambahnya.
Untuk di UMI sendiri ada yang namanya Daftar Penilaian Pelaksaan Pegawai (DP3) yang menjadi acuan untuk mengevaluasi kinerja dosen.
“Untuk di FKM UMI alhamdulillah sampai saat ini dosen masih terlihat sering melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat,” tutupnya.
Penulis
Taufiq Quridatullah
Comment