
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) A. Majdah M. Zain yang dikirim 28 April 2017.
Kasasi ini dilayangkan atas kekalahannya pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) terhadap tiga mahasiswanya. Tiga mahasiswa UIM yang di DO yakni Bakrisal Rospa, Henry Foord J dan Dzulhilal.
Penerbitan SK DO ini merupakan tindakan yang diambil oleh pihak Rektorat UIM atas unjukrasa mahasiswa yang mempertanyakan masa jabatannya selama tiga periode berturut-turut.
Padahal dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60, tahun 1999 yang mengatur tentang Pendidikan Tinggi bahwa Rektor PTN/PTS tidak boleh menjabat lebih dari dua periode.
Henry, salah satu mahasiswa jurusan Teknik Mesin yang di DO mengaku, dirinya meperoleh putusuan Kasasi secara langsung dari portal online situs resmi MA per tanggal 14 September 2017.
“Alhamdulillah Kasasi itu ditolak MA dan kami meminta agar bisa kembali mengenyam pendidikan di UIM,” ujarnya dalam riilis yang diterima berita-sulsel.com, Senin (6/11/2017).
Dengan adanya putusan MA terkait Penolakan Kasasi, Henry berharap agar keputusan itu bisa segera ditembuskan ke pengadilan pengajuan yang ada di PTUN Makassar.
“Kami menggandeng LBH makassar dan menyurat ke Ombudsman untuk mempresur MA agar secepatnya menembuskan keputusan ke PTUN Makassar,” pungkasnya.
Kata dia, dengan ditolaknya Kasasi Rektor UIM di MA membuktikan bahwa keputusannya mengeluarkan SK DO dipandang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai tenaga pendidik seharusnya Rektor bisa menunjukkan sikap yang baik terhadap mahasiswanya bukan memecat kami secara tidak terhormat tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Comment