BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pasangan calon Umar-Madeng yang sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPUD Bone, mendatangi kantor Panwaslu Bone, Jalan Jend Sudirman Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Selasa (23/1/18) sekitar pukul 11.00 wita.
Umar-Madeng disambut oleh komisioner Panwaslu, Muhammad Alwi serta Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran, Ridwan, yang melakukan pertemuan secara tertutup dan dijaga oleh pihak Kepolisian. Usai pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Andi Mappamadeng keluar bersama istri dan terlihat agak lega.
“Musyawarah dulu” ujarnya singkat.
Terpisah, komisioner Panwaslu yang langsung menggelar konferensi pers, menyampaikan bahwa maksud kedatangan Umar-Madeng memang untuk melaporkan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan KPUD, namun hal itu baru dikatakan laporan jika pihak Umar-Madeng mengisi formulir sengketa yang harus dikembalikan besok, Rabu (24/1/18) pukul 24.00 wita.
“Kedatangan paslon, membawa beberapa temuan tim, secara substansi masih penyampaian secara lisan, kami dari panwaslu tetap menampung yang jadi keluhan dan temuan bapaslon” jelas Alwi.
Dugaan dukungan yang hilang juga akan dijadikan bahan laporan ke Panwaslu dan sesuai regulasi memang dibolehkan bagi bapaslon untuk membuat gugatan sengketa. Dari laporan itu nanti akan ditentukan apakah laporan itu mengarah ke administrasi, kode etik atau pidana.
“Objek sengketa yaitu berita acara dari KPUD, juga ada penafsiran bapaslon
syarat dukungan yang hilang padahal masih ada waktu verifikasi. Kalau kami, semua proses penghitungan harus diawasi dan kami juga ada saat dibuat surat tanda terima” lanjut Alwi.
Untuk saat ini, sengketa awal tetap akan dilakukan musyawarah, tapi jika tidak tercapai hasil maka akan berlanjut dengan fakta dan pembuktian. (eka)
Comment