LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Pemerhati masyarakat asal Tana Luwu Achmad Kusman yang akrab disapa Gonrong menyayangkan pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Kata dia, masyarakat di empat desa yang berada di Kecamata Bajo yakni Balla, Jambu, Sampa serta Kelurahan Bajo diberatkan dengan banyaknya biaya sertifikat tanah tahun 2018.
Achmad berharap, penegak hukum segera melakukan peyelidikan terkait dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat di empat desa tersebut.
Kades Balla, Haming Lagonni yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, nilainya berpariasi.
Kata Haming, masyarakat yang berkasnya lengkap alias atau punya alas hak tanah dikenakan biaya Rp.250 ribu per sertifikat. Sedang berkasnya tidak lengkap Rp500 ribu.
Kata dia, biaya Rp 500 ribu tersebut, setengahnya disetor ke kantor camat untuk pengurusan alas hak tanah.
“Sedang sisanya Rp250 ribu dipakai untuk pembuatan patok, pembelian materai serta biaya konsumsi tenaga pengukur,” ujarnya, Rabu 5 Sepetember 2018.
Haming menambahkan, tahun ini pihaknya mengurus di 400 sertifikat. (has)
Comment