Satpol PP Parepare Sebar Stiker Larangan Merokok

PAREPARE, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare mulai menyebar stiker dan memasang neon box larangan merokok.

Larangan tersebut dipasang di kawasan tanpa rokok yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 9 tahun 2014.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Parepare, Syafruddin Sjamsu Alam mengatakan, penyebaran stiker dan neon box pada kawasan tanpa rokok telah dituangkan dalam peraturan daerah Kota Parepare.

“Kegiatan ini menindak lanjuti peraturan daerah Kota Parepare, terkait kawasan bebas asap rokok yang telah ditetapkan, hal itu sesuai dengan Perda Kota Parepare nomor 9 tahun 2014,”ungkapnya, Kamis (6/9/2018).

Pesan dari stiker tersebut, tambah Pallung sapaan Syafruddin Sjam, warga agar tidak melakukan pelanggaran, hal itu bisa dipidana kurungan dan denda puluhan juta rupiah.

“Bagi yang melanggar Perda tersebut akan dikenakan sanksi kurungan selama tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp50 juta rupiah,”tegas dia.

Kata dia, tujuh lokasi yang dilarang untuk merokok atau kebebasan masyarakat menikmati udara segar yakni tempat umum, tempat kerja, rumah ibadah, bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan. (*)


Comment