ASN Ikut Kampanye Diancam Pidana Kurungan 1 Tahun Penjara

LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengingatkan setiap aparatur sipil negara atau ASN yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris mengatakan mengatakan, potensi pelanggaran dengan keterlibatan atau dilibatkannya ASN dalam pemenangan peserta pemilu serta penggunaan sumber daya milik negara sangat terbuka.

Kampanye yang harus dihindari yakni pemilihan anggota legislatif (Oileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres).

“Hal ini menjadi krusial, lantaran tidak sedikit calon legislatif yang tertera dalam daftar calon tetap (DCT) merupakan mantan dan pensiunan ASN,” paparnya, Jumat 28 September 2018.

“Sudah ada ketentuan yang mengatur agar netralitas ASN dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017,” tambahnya.

kata dia, larangan khusus bagi pelaksana dan tim kampanye pemilu yang melanggar. Selain itu, dalam Pasal 493. Pasal 280 ayat (2) berbunyi para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000.

“Jadi, ASN dan pelaksana kampanye agar hati-hati, jangan coba-coba melanggar ketentuan pasal tersebut,” ucap Abdul Latif Idris.

Kata Latif, aturan yang melarang keterlibatan ASN tercantum dalam huruf f Pasal 280 ayat (2) yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.

“Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) huruf f merupakan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Selain ASN, tambah Abd Latif, pihaknya juga memantau beberapa hal yang terindikasi dapat memicu gangguan pelaksanaan Pemilu 2019.

Terdiri atas penggunaan kekerasan, perusakan alat peraga kampanye, politik uang, dan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye.

Abdul Latif Idris merinci ancaman gangguan tersebut seluruhnya diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Huruf f tentang tindakan mengancam.(*)


Comment