Komisi D DPRD Makassar Selesaikan Kasus PHK Sepihak PT Pyramid Mega Sakti

MAKASSSR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi D Bidang Kesra DPRD Makassar bersama Dinas Tena Kerja menggelar rapar dengar pendapat terkait pemecatan karyawan secara sepihak PT. Pyramid Mega Sakti tanpa ada pesangon, Selasa, (16/10/2018).

Sebelumnya, Ferdinand salah satu mantan karilyawan PT. Pyramid Mega Sakti melakukan protes dan mengadukan hal tersebut ke DPRD.

Anggota Komisi D DPRD Makassar, Sampara Sarif mengatakan, pihaknya hanya sebagai fasilitator untuk melakukan diskusi. Bukan menghakimi salah satu pihak.

“Tenaga kerja yang di PHK secara sepihak mengadukan hal tersebut kepada kamk. Setelah dilakukan pertemuan, pihak perusahaan berdalih PHK dilakukan disebabkan pelapor melanggar aturan,” jelasnya.

Menurut Sampara, pihak PT Pyramid Mega Sakti sudah beritikad baik dengan bersedia membayar dua bulan gaji.

“Tugas kita hanya memediasi, alamdulillah kedua pihak mau berkomunikasi dengan baik. Pihak PT. Pyramid Mega Sakti bersedia membayar pesangonnya,” ungkapnya.

Sementara itu, staf Pyramid Mega Sakti, Muh. Kasim mengatakan, persoalan ini sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan melakukan negosiasi.

“Sebenarnya persoalan ini sudah selesai di Disnaker, kami bersedia membayar dua bulan gaji. Namun setelah kami tunggu konfirmasi dari Disnaker ternyata yang datang surat untuk melakukan mediasi di DPRD Makassar,” terangnya. (mg/1)


Comment