Hamzah Hamid : Ranperda Pendidikan Bahas Perlindungan Guru dan Ketentuan jadi Kepala Dinas

BERITA-SULSEL.COM – Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan pendidikan lebih difokuskan pada perlindungna guru dan siswa serta ketentuan menjadi kepala dinas.

Kata dia, semua pihak, baik pendidik maupun stakeholder harus bisa bersinergi membangun pendidikan berkualitas. Guru juga harus diberi motivasi agar terus meningkatkan kualitas. Termasuk memaknai perlindungan profesi guru maupun anak harus satu persepsi.

“Perhatian terhadap anak didik harus ada kesamaan persepsi. Sebab ada beberapa kejadian, ketika guru memberikan sangsi kepada anak yang melanggar, ternyata dilaporkan ke penegak hukum,” ujarnya setelah melakukan rapat finalisasi bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar, Rabu, (24/10/2018)

Kata Hamzah, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sudah rampung. Semuanya yang tertuang dalam naskah akademik sudah dirampungkan dan dianggap selesai.

“Setelah membaca pokok pikiran dari dinas pendidikan dan anggota Pansus, semua sudah ketemu sehingga kita anggap selesai,” kata Hamzah Hamid.

“Sisa rapat finalisasi satu kali setelah diajukan ke gubernur dan diagendakan untuk diparipurnakan,”tambahnya.

Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan termasuk lama, banyaknya perubahan Undang-undang dari pemerintah pusat harus dimasukkan dalam Ranperda. Jika tidak, Panperda ini akan ketinggalan dan tak regulasi.

Menurut Hamzah, guru memiliki perlindungan hukum, mereka berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tak adil dari peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Hal itu, jelas Hamzah, tertuang pada pasal 41 PP no 74 tahun 2008. “Upaya perlindungan hukum lainnya melalui konsultasi, mediasi, Negosiasi dan perdamaian, advokasi litigasi dan non litigasi,” katanya.(mg1/C)


Comment