Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 2 Miliar dari Malaysia Gagal Beredar di Indonesia

BERITA-SULSEL.COM – Bea Cukai berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu 28 Oktober 2018.

Narkoba yang dibawa pria berinisial TKC (24) sebanyak 1.055 gram atau seharga Rp 2 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi intelijen. Setelah mengetahui ciri pelaku, petugsa langsung melakukan pemeriksaan mendalam.

“Petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine,” jelasnya, di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (31/10).

“Pelaku menyembunyikannya barang haram tersebut di balik body strapping pada perut dan dada serta celana dalam,” tambahnya.

Kata dia, setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk kristal putih itu positif methamphetamine. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.

“Narkotika yang dikenal dengan sabu itu harganya kurang lebih Rp 2 miliar. Kita bisa menyelamatkan 7.000 orang dari bahaya narkoba tersebut,” terangnya.

TKC merupakan penindakan ke-20 yang dilakukan Bea Cukai Bandung sepanjang tahun 2018. jumlah ini meningkat hingga hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun 2017 lalu, hanya tujuh penindakan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri kasus tersebut, termasuk tujuan tersangka membawa sabu ke Indonesia dan mencari jaringannya.

Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp10 miliar. (*)


Comment