Dugaan Penyelundupan 635 Karung Pupuk Subsidi, Polres Bone Tetapkan Dua Tersangka

Barang bukti 635 karung pupuk subsidi sitaan Polres Bone yang diamankan di halaman kantor kepolisian.

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi di Polres Bone kini menemui titik terang. Diamankan di perbatasan Bone- Maros pada pertengahan September lalu, pupuk subsidi sebanyak 635 karung atau sekitar 30 ton, kini masih menumpuk di halaman kantor Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, yang dihubungi melalui panggilan telepon WhatsApp, Kamis (29/10/26), mengatakan pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Iya, tersangka itu sopir sama ada beberapa yang punya pupuk, coba tanya aja sama penyidik langsung,” kata Ananda.

Berbeda dengan Kasat Reskrim, Kanit Ekonomi Polres Bone, Iptu Sirajuddin, mengatakan bahwa hanya ada dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut yakni sopir truk yang mengangkut pupuk, SN, dan pemilik pupuk, UM.

“Ada dua tersangka, sopirnya sama yang punya pupuk. Tidak bisa kami sampaikan ada beberapa karena yang ditersangkakan baru dua. Sudah kami limpahkan berkasnya, hanya ada yang perlu dilengkapi, jadi masih p19,” jelas Sirajuddin.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Bone, melalui Kasi Intel, Fri Harmoko, mengungkap bahwa Pidum memang sudah menerima berkas dari penyidik Polres Bone. Namun, masih ada yang harus dilengkapi dan detailnya hanya diketahui oleh JPU yang saat akan dikonfirmasi sedang berada di Pengadilan Negeri karena ada jadwal sidang.

“Iya, masih p19,” singkatnya saat di temui di kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Dari barang bukti yang ada di Mapolres Bone, 635 karung milik PT Pupuk Indonesia itu terdiri dari Urea dan NPK Phonska. Penetapan dua tersangka dinilai janggal karena hanya satu pemilik yang disebut, sementara sesuai aturan, kuota pupuk subsidi dibatasi hanya 20 karung/sak per petani. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 635 karung/sak atau sekitar 30 ton. Sebelumnya, pihak Kepolisian juga mengatakan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif.


Comment