Selain Tutup Akses Jalan Warga, Warkop Pojok Juga Serobot Tanah Pemerintah

Selain Tutup Akses Jalan Warga, Warkop Pojok Juga Serobot Tanah Pemerintah

Selain Tutup Akses Jalan Warga, Warkop Pojok Juga Serobot Tanah Pemerintah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Setalah dilakukan pengosongan lahan dan pemagaran dari pemilik Warkop Pojok yakni Rahmat beberapa hari lalu. Rumah warga, seperti milik Hamsah Dg Lallo di Jalan Aroepala yang terhalangi pagar.

Tak hanya itu, selain akses jalan yang nyaris tertutup, beberapa warga dan Hamsah Dg Lallo kini terganggu kesehatannya. Mereka kesulitan mendapat udara segar.

Salah satu warga RT4 RW5 Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Hadra mengatakan, sejak ditutupi pagar di depan rumahnya, sirkulasi udara sudah tidak bagus.

“Pemilik warkop tutupi rumah Hamsah Dg Lallo. Orang lama itu kodong, itu pemilik warkop pendatangji. Sessami bernafas itu orang dalam rumah,” ujarnya.

“Tuami itu kodong sama istrinya di dalam. Manna tong niak surat tanahnu, tea tommi tongkoki ballana tawwa,” kata Hadra dengan dialek Makassar.

kata dia, lahan yang ditempati pemilik warkop merupakan milik pemerintah atau akses jalan umum.

“Heranga nakke ciniki pemerintaya. Ngapa na kulle aganga riparekangi sertifikat. Punna jai doena tawwa kulle ngasengi nagaukang, tenamo kamaseanna paranta tau,” katanya.

Sementara itu, Hamsah Dg Lallo mengaku kesehatannya terganggu, sulit mendapat udara segar.

“Sesak nafaski nak. Masukki di rumah kalau tidak percayaki. Lihatmi pale dari luar bagaimana kondisinya,” tutur Hamsah yang diperkirakan usianya sekitar 70 an.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, M Akbar, mengaku sudah melakukan peninjauan di rumah yang ditutupi pagar.

“Ada akses jalan kurang lebih satu meter masuk kerumah. Pemagaran pemilik warkop diatas lahan itu merupakan ranah hukum, bukan DTRB,” kata Akbar.

Kata Akbar, jalan Aroepala merupakan akses provinsi. “Berdasarkan Perwali No 8 Tahun 2008, garis sempadan delapan meter terhitung dari pinggir bagian dalam selokan yang ada. Bangunan yang ada di daerah itu tentu melanggar, termasuk Warkop Pojok,”terang Akbar.

Akbar berharap, masalah yang dihadapi warga yang dipagari bisa melakukan pendekatan ke pemerintah setempat, yakni RT dan RW. (*)


Comment