Dugaan Pungli SDIT AFJ Bone, Dinas Pendidikan Lepas Tangan

BONE,  BERITA-SULSEL.COM – Terima dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Amir Fil Jannah (AFJ) rupanya tetap lakukan pungutan terhadap siswanya.

Tanpa ijin Dinas Pendidikan serta persetujuan dari komite sekolah, biaya pendaftaran siswa baru dipungut sebesar Rp 4 juta per siswa, biaya kenaikan kelas Rp700 ribu per siswa, serta SPP bulanan yang nilainya bervariatif.

Menurut Ketua Komite Sekolah, H Nahwi Badwi, pungutan itu tidak melalui rapat komite sekolah dan pengelolaannya pun tidak transparan karena tidak melibatkan ketua komite.

“Saya baru tahu (dananya) saat Bendahara dan Kepala Sekolahnya saat datang ke rumah membawa laporannya. Ini yang Rp700 ribu yang saya belum tahu, karena tidak ada disebut saat datang ke rumah” jelas Nahwi.

Sesuai Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP, Pasal 5 Permendikbud menyatakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta, red) yang menerima bantuan operasional, tidak boleh memungut biaya operasi, kecuali atas persetujuan tertulis dari orangtua siswa melalui rapat komite.

Terkait dugaan pungli ini, Sekretaris Disdik Bone, Nursalam, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait pungutan ke orang tua siswa yang dilakukan SDIT AFJ Bone.

“Tidak pernah, tidak pernah mengajukan persetujuan (pungutan) itu, dia sendiri” ungkap Nursalam.

Nursalam menegaskan kalau saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data terkait dugaan pungli tersebut dan apa saja peruntukannya.

“Nanti juga kita rekomendasikan ke tim audit, apakah inspektorat, untuk mengaudit terkait apa yang dituduhkan itu. Berapa pungutannya dan apa saja pemanfaatannya” tambahnya. (eka)


Comment