Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Pungli di Kanre Rong Rampung Bulan Ini

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan merampungkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi akhir Oktober 2020.

“Insya Allah akhir bulan ini semua rampung dan selanjutnya diserahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (tipikor),” ujar Adriansyah Akbar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar via telepon,Kamis (15/10/2020)

Dalam penyelidikan kasus dugaan Pungli Kanre Rong Karebosi yang telah berlangsung sekitar dua pekan tersebut, sudah ada sekitar 60 orang saksi telah diperiksa secara intensif.

“Termasuk Kepala UPTD Kanre Rong Karebosi, M Said dan Kadis Koperasi UKM Makassar sudah kita periksa,” jelas Adriansyah.

Kata dia, penyelidikan berjalan lambat, selain personil yang terbatas juga kondisi pandemi yang tetap harus mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid 19. Sehingga proses pemeriksaan saksi hanya dibatasi maksimal hanya 5 orang sehari.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum UPTD yang dibawahi oleh Dinas Koperasi UKM. Beberapa yang seharusnya tidak terjadi dalam aturan hukum dan itu tidak boleh terjadi seperti itu,” ungkap Ardiansyah.

Pedagang Boleh Laporkan Pengelola Kanre Rong dengan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi

Tak hanya kalangan pegiat anti korupsi, kalangan akademisi di Kota Makassar turut memberikan apresiasi terhadap upaya penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Makassar yang bertindak cepat dalam menindaki adanya peristiwa dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Kanre Rong, Makassar.

Salah satunya apresiasi yang muncul dari seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi.

Menurutnya, pengusutan yang dilakukan Kejari Makassar terhadap adanya dugaan pungli di kawasan Kanre Rong Makassar tersebut, merupakan bagian dari respon positif penegak hukum.

Pungli di kawasan Kanre Rong, Kata dia, diasumsikan bahwa pungutan itu tidak memiliki payung hukum yang kuat karena adanya ketentuan Perwali Nomor 29 tahun 2018 yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima (PK 5) Kanre Rong.

Konsederennya di situ, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Kenapa dilakukan penataan di wilayah Karebosi, itu untuk memperindah Kota Makassar. Tapi segelintir oknum diduga melakukan pungli yang tidak merujuk pada aturan resmi. Kalau merujuk Perwali, jelas bahwa setiap kios di Kanre Rong tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan bahkan tidak dapat dipindahtangankan,” kata Hasnan

Tak hanya itu, dalam Perwali Nomor 29 tahun 2018 juga mengatakan bahwa lapak kios yang ada di kawasan Kanre Rong diperuntukkan bagi pedagang yang direlokasi dari tiga Kecamatan. Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi praktik sewa-menyewa atau dijual.

“Ini jelas pungli. Sehingga jika ditemukan adanya penyimpangan norma yang berlaku dalam Perwali, maka sah-sah saja ketika aparat menyelidiki adanya dugaan pungli tersebut,” jelas Hasnan (*)


Comment