Bebaskan Dua Terpidana, Kepala Rutan Makassar Dilaporkan ke Kementrian Hukum dan HAM

Hari Ananda Gani

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Senin, 24 Desember-2024, Kepala Rutan Kota Makassar, Jayadikusumah baru saja membebaskan dua orang terpidana pengeroyokan di Pasar Butung. Keduanya Bernama Kasriadi dan Lukman. Seharusnya, Kasriadi dan Lukman masih menjalani masa hukuman di Rutan.

Kepala Rutan Kota Makassar hanya berpegang teguh pada Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan.


Hal ini disampaikan Hari Ananda Gani, kuasa hukum korban pengeroyokan di Pasar Butung, Herman kepada wartawan di Makassar, Rabu, 25 Desember 2025.

Kata dia, dibebaskannya dua dua orang terpidana pengeroyokan di Pasar Butung ada dugaan praktek jual beli pasal di Rutan Kota Makassar.

“Entah kenapa Kepala Rutan Kota Makassar mengedepankan terlebih dahulu prosedur Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 nya. Apalagi penetapan perpanjangan penahanan kedua terpidana tersebut sudah keluar dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar,” ujarnya.

“Jangan terburu-burulah menggunakan Pasal 9 untuk membebaskan terpidana pengeroyokan di Pasar Butung, Kota Makassar. Harusnya terlebih dahulu Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 nya. Kami selaku Kuasa Hukum Korban keberatan dengan dibebaskannya kedua terpidana tersebut diatas,” ujarnya.

Hari menilai Kepala Rutan Kota Makassar sangat berani membebaskan dua terpida kasus pengeroyokan.

“Tolong jangan asal main membebaskan orang. Semua ada prosedurnya. Pasti kami adukan Kepala Rutan Kota Makassar bersama jajarannya yang telah membebaskan Kasriadi dan Lukman,” ujarnya.

“Ingat, masih ada 1 orang lagi yang harus menjalani hukumannya. Ada 3 orang terpidana pengeroyokan di Pasar Butung,” tegas Hari.

Har mengingatkan jika Kepala Rutan masih berani mengeluarkan 1 orang lagi terpidananya, pihaknya meyakini dan percaya di dalam Rutan Kota Makassar ada praktek mafia jual beli Pasal Permenkumham.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, cukuplah kami diperlakukan seperti ini oleh Kepala Rutan Kota Makassar. Semoga Bapak Kanwil Kementrian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan bersama Bapak Menteri melakukan atensi terhadap permasalahan ini,” ujarnya.

Kata dia, perkara pengeroyokan di Pasar Butung masih berstatus banding. Belum berkekuatan hukum tetap. Kedua terpidana tersebut mendapatkan penetapan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, maka secara hukum tidak ada yang mendasari Kepala Rutan Kota Makassar membebaskan terpidana tersebut.

“Kepala Rutan Kota Makassar harus bertanggung jawab atas peristiwa ini. Kami yakin, peristiwa ini juga ada praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Hari.

“Kami harapkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi RI harus mensufervisi Kepala Rutan Kota Makassar bersama jajarannya yang berkompeten mengeluarkan terpidana di Rutan,” tambahnya.

“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan mengadukan Kepala Rutan Kota Makassar bersama jajarannya yang berkompeten ke Bapak Menteri Hukum dan HAM RI,” tutupnya.

Comment